Whistleblowing System atau Sistem Pengaduan Pelanggaran yang merupakan mekanisme yang disediakan Inspektorat Daerah Kota Manado untuk memungkinkan individu (ASN, masyarakat, mitra atau pihak lain) untuk melaporkan pengaduan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, pemerasan, pungutan liar dan lainnya yang diduga dilakukan oleh ASN dan pihak-pihak terkait lainnya dalam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Manado secara anonim dan aman. Pelapor dapat menggunakan identitas asli atau samaran/anonim, dan sistem menjamin kerahasiaan data pelapor.
1. Akses Whistle Blowing System (WBS)
Situs resmi WBS: https://inspektorat.manadokota.go.id/form-wbs
2. Prosedur Penyampaian Laporan
Isi formulir pengaduan yang tersedia, meliputi:
What : Apa pelanggarannya?
Who : Siapa yang terlibat?
Where : Di mana kejadian terjadi?
Sebaiknya juga dilengkapi dengan unsur:
When : Kapan kejadian?
Why : Mengapa terjadi?
How : Bagaimana kejadiannya?
3. Klik “Kirim” untuk menyampaikan pengaduan.
Proses tindak lanjut dapat dipantau langsung oleh pelapor melalui email masing-masing.
Laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan dalam menggunakan sistem ini, silakan hubungi admin WBS Inspektorat Daerah Kota Manado melalui email atau kontak resmi kami.