Whistleblowing System

Whistleblowing System atau Sistem Pengaduan Pelanggaran yang merupakan mekanisme yang disediakan Inspektorat Daerah Kota Manado untuk memungkinkan individu (ASN, masyarakat, mitra atau pihak lain) untuk melaporkan pengaduan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, pemerasan, pungutan liar dan lainnya yang diduga dilakukan oleh ASN dan pihak-pihak terkait lainnya dalam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Manado secara anonim dan aman. Pelapor dapat menggunakan identitas asli atau samaran/anonim, dan sistem menjamin kerahasiaan data pelapor.

Tujuan WBS

  • Menyediakan kanal resmi untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etika, disiplin, atau hukum.
  • Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
  • Melindungi pelapor dari segala bentuk ancaman atau tekanan.
  • Meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan daerah.

Cara Melapor

  1. 1. Akses Whistle Blowing System (WBS)

    Situs resmi WBS: https://inspektorat.manadokota.go.id/form-wbs

  2. 2. Prosedur Penyampaian Laporan

    Isi formulir pengaduan yang tersedia, meliputi:

    • Identitas Pelapor (Bisa anonim)
    • Jenis Aduan (Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Suap, Gratifikasi, Pemerasan, Pungutan Liar, Lainnya)
    • Uraian Aduan (Cantumkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, minimal mencakup 3W):
      1. What : Apa pelanggarannya?

        Who : Siapa yang terlibat?

        Where : Di mana kejadian terjadi?

        Sebaiknya juga dilengkapi dengan unsur:

        When : Kapan kejadian?

        Why : Mengapa terjadi?

        How : Bagaimana kejadiannya?

    • Dokumen Pendukung (hanya bisa file PDF dan gambar)
    • Dokumen Lainnya (file dalam bentuk link)

    3. Klik “Kirim” untuk menyampaikan pengaduan.

    Proses tindak lanjut dapat dipantau langsung oleh pelapor melalui email masing-masing.

Perlindungan Pelapor

  • Menjaga kerahasiaan identitas pelapor
  • Memberikan perlindungan dari intimidasi atau pembalasan
  • Menangani laporan secara obyektif dan profesional

Waktu Penanganan

Laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap.

Catatan Penting!
  • WBS bukan untuk pengaduan pribadi yang bersifat fitnah atau tanpa bukti.
  • Pastikan laporan disusun dengan data dan informasi yang akurat.
  • Laporan yang tidak memenuhi kriteria tidak akan diproses lebih lanjut.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan dalam menggunakan sistem ini, silakan hubungi admin WBS Inspektorat Daerah Kota Manado melalui email atau kontak resmi kami.