Visi dan Misi

Visi dan Misi

Visi dan Misi Inspektorat Daerah Kota Manado merupakan Implementasi yang harus dilakukan oleh Perangkat Daerah (PD) yang mengacu kepada Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Manado Tahun 2025-2029 dimana RPJMD tersebut merupakan perwujudan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih periode 2025-2029. Visi Kota Manado untuk periode kepemimpinan 2025-2029 adalah

"Manado Maju dan Sejahtera sebagai Beranda Sulawesi Utara dan Indonesia ke Asia Pasifik",

Misi Kota Manado Ada 5 (lima) yaitu :

  1. 1. Peningkatan Kualitas Manusia Kota Manado
  2. 2. Penguatan Ekonomi Kota Yang Bertumpu Pada Industri Jasa,Perdagangan, dan Pariwisata
  3. 3. Pembangunan Infrastruktur, Penataan Kota Dan Perluasan Konektivitas
  4. 4. Pembangunan Daerah Yang Berkelanjutan
  5. 5. Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Didukung Oleh Sinergitas Antar Daerah

Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih, yang terkait dengan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kota Manado yaitu Misi Walikota dan Wakil Walikota Manado Nomor 5 yaitu Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Didukung Oleh Sinergitas Antar Daerah.


Tujuan dan Sasaran

Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi, maka Tujuan Inspektorat Daerah Kota Manado adalah Mewujudkan Pengawasan Yang Mampu Mencegah Korupsi. Inspektorat sebagai lembaga internal control yang berfungsi mengawal dan membantu pelaksanaan program Walikota dan Wakil Walikota Manado yang berfungsi sebagai ‘mata dan telinga’ dalam menjalankan kebijakan sebagai pengambilan keputusan bagi kepala daerah.

Amanat untuk mengemban harapan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih sejalan dengan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kota Manado yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah antara lain :

1. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui :

  1. a. Audit
  2. b. Reviu
  3. c. Evaluasi
  4. d. pemantauan dan
  5. e. kegiatan pengawasan lainnya;

2. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan

3. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi

4. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi

Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang pula indikator sasaran, dimana yang dimaksud dengan indikator sasaran adalah ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Setiap indikator sasaran disertai dengan rencana tingkat capaiannya (target) masing- masing. Berkenaan dengan penetapan tujuan Inspektorat Daerah Kota Manado, makatelah ditetapkan sasaran untuk jangka waktu yang lebih pendek dari tujuan serta indikator kinerja yang berfungsi memastikan dan mengindikasikan bahwa sasaran telah dicapai. Sasaran Inspektorat Daerah Kota Manado adalah Meningkatnya Kualitas Pengawasan dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih. Dengan sasaran program Menurunnya Terjadinya Penyelewengan atau Penyimpangan, baik yang bersifat Anggaran ataupun Proses dan Kewenangan dan Meningkatnya Kualitas Pendampingan dan Asistensi.