Dengan berdasarkan Wali Kota Manado Nomor 51 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kota Manado Tipe A yang
memiliki fungsi sebagai berikut :
Inspektur
- 1. Perumusan kebijakan teknis;
- 2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- 3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Wali Kota;
- 4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- 5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- 6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; dan
- 7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah.
Sekretaris
1. Sekretaris Inspektorat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah
2. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- a. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
- b. Penghimpunan, pengelolaan, penilaian, dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional Daerah;
- c. Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
- d. Penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian dan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
- e. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga; dan
- f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Inspektur sesuai tugas dan fungsinya;
Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Administrasi dan Umum
Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas pokok dan fungsi :
- a. Melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan surat menyurat dan urusan rumah tangga;
- b. Pengelolaan urusan tatausaha, surat menyurat dan kearsipan;
- c. Pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian dan analisa pelaporan;
- d. Pengelolaan urusan kepegawaian;
- e. Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- f. Pengelolaan urusan keuangan;
- g. Penyiapan bahan penyusunan dan pengendalian
- rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;
- h. Penyusunan anggaran Inspektorat Daerah;
- i. Penyiapan laporan dan statistik Inspektorat Daerah;
- j. Penyiapan rencana peraturan perundang-undangan dan
- pengelolaan data pengawas;
- k. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan lingkup kegiatan
- perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- l. Penginventarisasian hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- m. Pengadministrasian laporan hasil pengawasan;
- n. Pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan;
- o. Penyusunan statistik hasil pengawasan;
- p. Penyelenggaraan kerjasama pengawasan; dan
- q. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan sekretaris sesuai tugas dan fungsinya;
Inspektur Pembantu
1. Mempunyai Tugas: Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah
2. Berfungsi :
- a. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
- b. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
- c. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah;
- d. Pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah;
- e. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah;
- f. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah;
- g. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas internal pemerintah lainnya;
- h. Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- i. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur; dan
- j. Penyusunan dan distribusi laporan hasil pengawasan.
Inspektur Pembantu Investigasi
1. Inspektur Pembantu Investigasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan melakukan investigasi apabila terdapat indikasi penyalagunaan wewenang dan/atau kerugian Negara Daerah.
2. Dalam melaksanakan tugas, Inspektur Pembantu Investigasi menyelenggarakan fungsi :
- a. Penyusunan rencana operasional Inspektur Pembantu Investigasi;
- b. Penyusunan rumusan kebijakan teknis dibidang investigasi;
- c. Pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat;
- d. Pelaksanaan audit investigasi;
- e. Pengumpulan data, informasi serta temuan;
- f. Pengkondisian pencegahan tindak pidana korupsi;
- g. Pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi;
- h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada instansi/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota dan kecamatan serta kelurahan