Survei Penilaian Integritas Pemerintah Kota Manado...
Korupsi menjadi ancaman serius dan menjadi penghambat utama bagi kemajuan..
Inpektorat Daerah Kota Manado merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Manado. Dalam kaitan tersebut Inspektorat Daerah Kota Manado tentunya harus dapat melakukan tindakan koreksi atas penyimpangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah apabila tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Paradigma Inspektorat saat ini adalah sebagai Catalyst dengan menjalankan fungsi Quality Assurance atau penjamin mutu, dan Consulting Partner atau sebagai konsultan dengan menjalankan fungsi Early Warning System atau sebagai peringatan dini sebelum dilakukan pemeriksaan oleh eksternal dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum. Sebagai unsur pengawasan, Inspektorat Daerah Kota Manado lebih ditekankan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Manado dalam upaya pencegahan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Whistleblowing System atau Sistem Pengaduan Pelanggaran yang merupakan mekanisme yang disediakan Inspektorat Daerah Kota Manado untuk memungkinkan individu (ASN, masyarakat, mitra atau pihak lain) untuk melaporkan pengaduan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, pemerasan, pungutan liar dan lainnya yang diduga dilakukan oleh ASN dan pihak - pihak terkait lainnya dalam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Manado secara anonim dan aman.
(IDENTITAS PELAPOR DIRAHASIAKAN)
Korupsi menjadi ancaman serius dan menjadi penghambat utama bagi kemajuan..
Manado, 28 Mei 2025 – Pemerintah Kota Manado melaksanakan kegiatan..
Rapat Koordinasi Satuan Tugas UPP Kota Manado, 23 April 2025...